Jumat, 26 April 2024

Gaya hidup mewah, Ketua KPK akan disidang Dewas

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta (Riaunews.com) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri (FB) pada 25 Agustus 2020.

“Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan Terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Hal ini menindaklanjuti dua laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Pertama, soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi yakni melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam proses penanganan laporan, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Firli, Boyamin dan penyedia jasa helikopter. Semua data keterangan dan klarifikasi itu dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Selain Firli, Dewas KPK juga akan menyidangkan dua laporan dugaan pelanggaran etik lainnya atas terlapor berinisial YPH dan APZ masing-masing pada 24 dan 26 Agustus 2020.

YPH dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan APZ dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud tanpa koordinasi.

Pekerjaan yang dilakukan Dewas tersebut berdasarkan mandat Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terdapat empat tugas yang diamanatkan kepada Dewas menurut peraturan tersebut.

Di antaranya, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kemudian memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Ketiga menyusun dan menetapkan kode etik, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dan terakhir, melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.***

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *