Rabu, 27 November 2024

Jaksa Agung pada para Jaksa: Jangan ada lagi orang dipidana karena ambil kayu sebatang!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Liputan6)

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali mengingatkan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas. Dia tak ingin, perilaku dan keputusan jaksa justru merugikan penegakan hukum, bahkan masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, 8 Agustus lalu misalnya. Burhanuddin menekankan kepada anak buahnya, untuk mengawal program pemerintah dalam refokusing anggaran penanganan Covid-19. Kejaksaan harus mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Baca: Wakil Jaksa Agung tewas terbakar dalam mobil

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda, dalam siaran pers yang diterima, Senin (10/8/2020).

Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP. Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu. Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.

Baca: Curi sawit senilai Rp76 Ribu buat beli beras, ibu 3 anak di Rohul diperkarakan PTPN V

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin, juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa. Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru-guru kita yang ada, dididik untuk menjadi guru, bagaimana menjadi guru yang baik. Tiba-tiba disuruh mengelola keuangan. Apa yang terjadi? Mereka juga bingung. Untuk itu, saya minta Kejati melakukan pendampingan kepada kepala sekolah yang mengelola dana BOS. Tolong itu,” terang Burhanuddin.

Baca: Alasan PTPN V mempidanakan pencurian sawit senilai Rp75 ribu agar Warga tidak mengulanginya lagi

Burhanuddin menekankan, anak buahnya tak melulu mengedepankan penindakan dalam menegakkan hukum. Tapi, diberikan pendampingan terlebih dahulu.

Apabila telah diberikan pendampingan, masih terjadi penyalahgunaan, jajaran Kejati/Kejari harus melihat motifnya.

“Ada niatan apa mereka. Tolong jangan asal menentukan mereka sebagai tersangka. Apabila mereka memang niatnya (korupsi) sudah begitu. Apa boleh buat (harus ditindak),” katanya.***

Sumber: Merdeka
Editor: Ilva


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan