Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.
“Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK,” ujar Nawawi, Rabu (27/8/2020).
Baca: Jaksa Agung diduga tahu kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Nawawi.
Menurut Nawawi, ada baiknya jika Kejagung bersedia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah. Sebab, dengan penyerahan penanganan kasus setidaknya bisa membuat masyarakat percaya akan independensi penanganan kasus Jaksa Pinangki.
“Saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” kata Nawawi.
Sebelumnya, Komjak menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.
Baca: Jadi tersangka, Jaksa cantik Pinangki langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu
“Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.
“Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya,” kata dia.***
Sumber: Merdeka
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.