Senin, 25 November 2024

Kongkalingkong pengadaan perangkat pembelajaran SMA, Jaksa periksa Kabid Pembinaan Disdik Riau dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Labor Komputer (ilustrasi)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23,5 miliar diperiksa, Senin (3/8/2020).

Kedua tersangka adalah Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil. Hafes adalah Kabid Pembinaan Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Rahmad adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau selaku rekanan.

Baca: Tim Pidsus Kejati Riau geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, dua kontainer diamankan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, mengatakan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. “Diperiksa lagi untuk melengkapi berkas,” ujar Hilman.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah kedua tersangka ditahan pada 20 Juli 2020 lalu. “Teknisnya (pemeriksaan) penyidik yang tahu. Bisa di Rutan, bisa di Kejati,” kata Hilman.

Selain pemanggilan sebagai tersangka, Hafes dan Rahmat juga saling memberikan keterangan sebagai saksi. “Selain untuk diri tersangka sendiri, juga untuk tersangka lain,” tutur Hilman.

Hilman menegaskan, jaksa penyidik terus berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Setelah rampung, akan dilakukan pelimpahan tahap I (berkas).

“Setelah (pemeriksaan) saksi-saksi, kedua tersangka dipanggil (diperiksa) maraton minggu ini,” papar Hilman lagi.

Hilman memastikan proses penyidikan tidak akan memakan waktu lama karena saat penyelidikan kedua tersangka juga sudah diperiksa. “Paling dipanggil lagi, dicocokkan untuk tersangka,” ucap Hilman.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tidak dijalankan, harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Baca: Kemenhub buka pendaftaran Sekolah Kedinasan, simak selengkapnya

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Untuk melengkapi bukti, jaksa juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau. Ada 26 item yang diamankan dari ruang Kabid Pembinaan dan ruang Kasubag Perencanaan, baik berupa dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk e-purchasing atau e-Katalog.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

 

Sumber: Cakaplah
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *