Pekanbaru (Riaunews.com) – Mahkamah Agung (MA) memvonis Zulfikar Jauhari dengan pidana penjara selama 1 tahun. Oknum dosen ini terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).
Untuk menjalankan putusan MA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap Zulfikar. “Hari ini, kami eksekusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (13/8/2020).
Putusan MA itu diterima oleh JPU, baru-baru ini. Dalam putusannya, hakim agung menguatkan putusan banding, yaitu divonis selama 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yunius mengatakan, Zulfikar dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. Sebelum dijebloskan ke penjara, terlebih dahulu kesehatan pria bergelar doktor itu diperiksa, termasuk rapid test.
“Pemeriksaan kesehatan dan rapid test dilakukan petugas medis dari Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Hasilnya non reaktif Covid-19,” jelas Yunius.
Dalam perkara ini, Zulfikar yang merupakan anggota tim teknis pada proyek gedung pascasarjana Fisipol ini diadili bersama Benny Johan, Direktur CV Reka Cipta Konsultan. Perusahaan itu bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek.
Benny telah dieksekusi pada akhir Juni 2020 lalu. Dia divonis MA dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulfikar dan Benny divonis masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Untuk Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 43.200.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan masing-masing Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 43.200.000. uang itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun 10 bulan.
Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp 9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.
Sebelumnya perkara ini melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.***
Sumber: Cakaplah
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.