Kuwait (Riaunews.com) – Indonesia termasuk ke dalam daftar 31 negara berisiko tinggi Covid-19 yang dilarang Kuwait untuk menjadi rute penerbangannya di tengah pandemik.
Selain Indonesia, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Kuwait dalam akun Twitter-nya pada Sabtu (1/8) menyebut nama India, Iran, China, Brasil, Kolombia, Armenia, Bangladesh, Filipina, Suriah, Spanyol, Singapura, Bosnia dan Herzegovina, Sri Lanka, Nepal, Irak, Meksiko, Chili, Pakistan, Mesir, Lebanon, Hong Kong, Italia, Makedonia Utara, Moldova, Panama, Peru, Serbia, Montenegro, Republik Dominika, dan Kosovo.
Baca: Penumpang pesawat di Bandara SSK II turun drastis selama wabah corona
Melansir Middle East Eyes, sebelumnya daftar larangan penerbangan Kuwait hanya mencakup Bangladesh, Filipina, India, Sri Lanka, Pakistan, Iran, dan Nepal. Namun, sejumlah anggota parlemen menuntut agar pemerintah memperluas daftar tersebut mengingat semakin masifnya penyebaran Covid-19.
Larangan penerbangan tersebut diumumkan pada hari yang sama ketika Kuwait memulai kembali sebagian penerbangan komersialnya. Meski sebenarnya negara tersebut masih memberlakukan jam malam.
Pihak berwenang mengatakan, Bandara Internasional Kuwait akan beroperasi sekitar 30 persen dari biasanya dan secara bertahap meningkat dalam beberapa bulan mendatang.
Beberapa pihak mempertanyakan indikator negara yang menjadi larangan terbang Kuwait. Pasalnya, dilaporkan Kuwait Times, pada awalnya, Mesir telah mengumumkan EgyptAir telah menjadwalkan 15 penerbangan mingguan ke Kuwait mulai Agustus.
Seorang pelancong Mesir dalam sebuah video yang beredar di Twitter mengatakan ia dan penumpang lainnya diminta meninggalkan pesawat setelah naik pesawat, beberapa menit setelah daftar larangan diumumkan.
Baca: Farhan sindir industri pertahanan RI sebagai tukang rakit, usai Prabowo jajal Maung
“Kami akan terbang, tetapi mereka menghentikan penerbangan setelah keputusan oleh otoritas penerbangan sipil,” katanya.
Sementara itu, pihak berwenang mengkonfirmasi, semua penumpang yang tiba di Kuwait akan diminta untuk menunjukkan sertifikat tes PCR Covid-19 yang berlaku selama 96 jam sejak tanggal pengujian.
Sejauh ini, Kuwait sudah mencatat hampir 67 ribu kasus Covid-19 dengan lebih dari 400 kematian.***
Sumber: RMOL
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.