Jakarta (Riaunews.com) – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai pemerintah tidak siap dalam melaksanakan sertifikasi halal. Hal ini berdasarkan lambatnya respons pemerintah dalam menyusun peraturan pemerintah terkait sertifikasi halal.
“Bagaimana kesiapan dari pemerintah untuk membuat suatu peraturan pelaksana itu tadi. kita lihat, bahwa ternyata pemerintah sangat lambat dalam menyusun peraturan pemerintah. artinya kan ini ada ketidaksiapan juga dari pemerintahnya,” ungkap Suparji dalam diskusi daring, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Supardi mengatakan, ketidaksinergian antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menjadi masalah dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
“Semuanya harus secara jujur mengakui dan menyampaikan faktanya, apakah BPJPH berjalan sendiri? Apakah tidak bekerja sama dengan MUI? Apakah MUI tidak mau diajak kerja sama? Atau sebaliknya?,” ungkapnya
Supardi menambahkan sinergi mutlak diperlukan antara pemerintah, MUI, dan BPJPH agar peraturan yang sudah dibuat dapat berjalan baik. “Bagaimana mereka berkolaborasi karena era sekarang adalah eranya berkolaborasi.”***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva