Selasa, 26 November 2024

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diperiksa Bareskrim Polri pagi ini

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berencana memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking hari ini, Selasa (4/8/2020).

Anita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.

“Dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Baca: Terkait dugaan upaya lobi Anita Kolopaking terhadap Kepala Kejati Jaksel, ini kata Kejagung

Kendati demikian, Awi tak membeberkan hal apa saja yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan Anita besok.

“Kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan,” ucap Awi.

Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Kemudian, dalam gelar perkara yang dilakukan pada 27 Juli lalu, Anita pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7).

Baca: Menurut Refly Harun kasus Harun Masiku lebih bahaya dibanding Djoko Tjandra

Terkait kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

Selain Anita, polisi diketahui juga telah menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.***

 

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *