bandung (Riaunews.com) – Seorang kakek berusia 70 tahun yang bernama Apollinaris Darmawan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.
Di akun Twitternya @hikdun, Apollinaris kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Akun Twitter-nya itu kini sudah disuspended.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Apollinaris memiliki keyakinan atau ideologi ciptaannya sendiri. Akan tetapi, tak dirincikan ideologi yang dimaksud.
Baca: Apollinaris Darmawan, kakek tua yang tak kapok menghina Islam akhirnya ditangkap warga
“Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain, itu yang dicurahkan oleh yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/8/2020).
Melansir Kumparan, selain melalui unggahan di media sosial dan beberapa potongan video, Apollinaris juga menuangkan gagasannya ke dalam beberapa buah buku. Buku tersebut sebelumnya tidak diperbolehkan beredar di masyarakat.
Buku yang pernah ditulis Apollinaris antara lain ‘Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi’. Buku itu diterbitkan secara mandiri pada tahun 2016.
Akibat bukunya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada saat itu melaporkan Apollinaris ke Polres Jakarta Selatan. Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan Apollinaris dinyatakan bersalah.
Galih mengatakan Apollinaris dihukum 3 tahun penjara. Namun pada Maret 2020 dia mendapat asimilasi. Tidak ada informasi detail soal kasus yang menjerat Apollinaris pada tahun 2016 itu.
Baca: Tiga habib dikeroyok dan dipukuli Laskar Solo di kediaman Habib Segaf Al-Jufri
“Pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi,” papar dia.
Sebelumya diberitakan, Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditujukan pada umat muslim. Video yang memperlihatkan detik pelaku ketika diamankan pun tersebar di media sosial. Terlihat pelaku dikerumuni warga dan dikawal oleh polisi agar tak menjadi korban main hakim.***
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.