Siap-siap bayar denda, hari ini razia masker di Pekanbaru dimulai

Aparat kepolisian turut merazia masyarakat yang tidak mengenakan masker. (Foto: ilustrasi)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mulai hari ini, Senin (10/8/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Sejumlah aparat dikerahkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mengenakan masker. Bagi yang tidak menggunakan siap-siap membayar denda sebesar Rp250.000.

Informasi yang diterima, usai apel di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), pasukan ini akan melakukan razia masker di tiga lokasi. Tim akan berpencar di tiga lokasi yaitu Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.

“Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Intinya, lanjutnya, Pemko Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain.
“Makanya, wajib mengenakan masker,” jelasnya.

Denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona.

“Kegiatan ini hanya untuk mengingatkan untuk menyelamatkan diri warga. Kalau sadar, maka tak ada teguran dan denda. Tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar,” paparnya.***

 

Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *