Kamis, 28 November 2024

Tiga wanita Lubuk Basung dicokok polisi usai pesta sabu-sabu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sejumlah alat yang digunakan oleh paa penikmat sabu. (Foto: ilustrasi)

Lubuk Basung (Riaunews.com) – Satuan reserse narkoba Polres Agam Sumatera Barat menangkap tiga wanita yang kedapatan sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Lubuk Basung, akhir pekan kemarin.

Para pelaku telah diintai polisi sesuai laporan bernomor LP/120/VIII/K/2020/Sumbar/Res Agam/SPKT tertanggal 23 Agustus 2020. Identitas ketiga wanita ini diketahui masing-masing berinisial NV, 32 tahun, IM, 28 tahun dan MN 23 tahun.

Baca: Baru 3 Bulan Bebas Assimilasi, Polisi Inhu Kembali Tangkap Residivis Narkoba

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, lalu sebuah plastik bening, empat buah sedotan, dua unit handphone android, satu buah bong botol, satu buah kaca pirek dan satu korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman NV yang berada di Ujunglabuah, Jorong V Sungaijaring, Lubuk Basung.

“Setelah sampai di TKP, kami memanggil saksi-saksi guna menyaksikan penggeledahan. Di ruang tengah rumah ditemukan satu buah bong botol yang sudah terpasang tiga buah sedotan plastik. Lalu satu korek api terpasang jarum didapati di bawah kursi tamu,” kata Rama, Senin (24/8/2020), seperti dikutip dari Padek.

Setelah itu, sambungnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NV. Di sana, juga ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening.

“Pengakuan pelaku NV, barang itu dibeli dari seorang pria bernama AN di daerah Maninjau. Lalu pelaku IM berperan membeli narkotika itu ke Maninjau dengan uang tunai Rp 600 ribu,” katanya.

Iptu Awal Rama menambahkan, uang pembelian sabu-sabu itu dikumpulkan secara patungan oleh para pelaku.

Baca: Kacung narkoba dicokok Polsek Tualang

“Setelah uang terkumpul, pelaku IM langsung pergi ke Maninjau menjemput barang haram itu dan kembali ke rumah pelaku NV. Setelah diterima NV, paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Di kediaman NV inilah tiga orang berhasil ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.

Setelah mengakui perbuatannya, tiga wanita bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.***

Sumber: JPNN
Editor: Ilva


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan