Kamis, 28 Maret 2024

BI akan kembali jadi pengawas bank nasional

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – Pengawasan perbankan nasional rencananya akan dikembalikan dari yang saat ini di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Rencana pengalihan tersebut tertuang dalam revisi UU BI yang kini mulai dibahas Badan Legislasi DPR.

Dalam draf revisi yang diterima CNNINdonesia.com pengembalian kewenangan tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1. Di situ disebutkan bahwa tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan ke BI.

Baca: 6 penyelenggaran Inovasi Keuangan Digital statusnya dicabut OJK

Kemudian, pada Ayat 2 dituliskan kalau pengalihan tugas dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

“Proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tulis Pasal 34 Ayat 3, dikutip Jumat (18/9/2020).

Selain pengembalian kewenangan, revisi juga akan memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Dewan itu nantinya bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dalam Pasal 9A Ayat 3 dijelaskan bahwa Dewan Kebijakan Ekonomi Makro itu terdiri dari menteri keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan ketua dewan komisioner OJK.

Kemudian, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro nantinya dipimpin oleh menteri keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro juga wajib melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Baca: Tujuh Reksa Dana Sinarmas Asset Management dibekukan OJK

Lalu, Pasal 75 menyebutkan bahwa dewan gubernur Indonesia akan diberhentikan dan sebagai gantinya akan ditunjuk pelaksana dewan gubernur. Di sini, Presiden akan mengusulkan nama untuk pelaksana dewan gubernur untuk masa jabatan lima tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *