Kamis, 28 November 2024

Gegara beda istilah Pemrov dan Pemko, PSBM Pekanbaru ditunda

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penutupan Jalan HR Subrantas di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, saat penerapan PSBB pada April-Mei 2020 lalu.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk kawasan Kecamatan Tampan pada hari ini, Senin (14/9/2020), kembali ditunda.

Salahs satu penyebab penundaan adalah adanya perbedaan istilah antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru.

Baca: PSBM di Tampan Pekanbaru diterapkan mulai Senin depan

Pemprov Riau menyebut Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sementara pada Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, masih ada beberapa poin regulasi yang perlu persamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sementara kecil dan mikro itu berbeda,” ungkapnya.

Jadi, kata Mas Irba, akan dilakukan lagi rapat koordinasi membahas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM tersebut.

Selain itu, tambahnya, Walikota Pekanbaru agar pelaksanaan PSBM juga didukung oleh kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan (Pekansikawan).

“Keinginan pak wali dengan kabupaten tetangga Pekansikawan, agar lebih efektif dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSBM. Misalnya Kecamatan Tampan, juga diikuti dengan Siak Hulu Kampar,” jelasnya.

Baca: Pemko Pekanbaru batal terapkan PSBM besok di Tampan

Sementara itu, dilansir Cakaplah, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9/2020).

“Besok (hari ini) laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif,” ujar Azwan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan