Jaksa kembali periksa Ketua Golkar Siak Indra Gunawan

Ketua DPD Golkar Siak Indra Gunawan kembali diperiksa Jaksa.

Siak (Riaunews.com) – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Siak terpilih, Indra Gunawan, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia diklarifikasi tentang anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak.

Indra yang juga menjadi anggota DPRD Siak dipanggil berdasarkan surat yang dilayangkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, nomor B-650/L.4.5/FD.1/09/2020, tertanggal 4 September 2020. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 7 September 2020.

Dilansir Cakaplah, berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, kali ini Indra tidak diminta datang ke Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Siak.

Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Siak. Pemanggilan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau, nomor: Print-14/L.4/FD.1/06/2020, tanggal 18 Juni 2020.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak membantah melakukan pemanggilan terhadap Indra. “Untuk klarifikasi, sekalian dengan kepala desa,” kata Hilman, Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya, Indra telah diklarifikasi di Kantor Kejati Riau terkait dugaan korupsi dana bansos di Bagian Sekdakab Siak dan anggaran rutin di BPKAD Siak pada Senin, 24 Agustus 2020. Pemeriksaan dalam kapasitas Ketua Karang Taruna Siak berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB

Eks Ketua DPRD Siak itu irit bicara ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Ia bergegas menuju mobil warna hitam dengan Nopol BM 1001 MZ yang terparkir di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau. “Diklarifikasi saja, terkait Siak, Siaklah,” ucap Indra ketika itu.

Dalam kasus itu, Kejati telah memanggil Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BPKAD Siak dan Bappeda Siak.

Jaksa juga memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *