Jumat, 26 April 2024

Jangan pandang bulu, penyelenggara Pilkada harus sanksi anak-menantu Jokowi yang langgar aturan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Arak-arakan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri ke KPU Solo. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta penyelenggara Pilkada Serentak 2020 maupun pihak terkait menindak tegas seluruh peserta bakal pasangan calon yang menimbulkan kerumunan saat tahapan pendaftaran ke KPU.

Pemberian sanksi tersebut juga harus berlaku untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution.

“Tidak boleh pandang bulu. Semua calon atau partai pengusung yang melanggar harus diberi sanksi,” kata Mardani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/9/2020).

Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September lalu diwarnai aksi arak-arakan. Kejadian ini mengundang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, juga terlihat dikelilingi kerumunan saat mendaftar ke KPU pada pemilihan calon wali kota Solo. Begitu pula menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang memunculkan kerumunan saat pendaftaran.

Mardani meminta agar pihak penyelenggara memberikan sanksi tegas kepada paslon yang melanggar aturan protokol kesehatan itu. Bahkan, menurut dia, jika kejadian serupa terulang, KPU harus menggugurkan pencalonan paslon tersebut.

“Semua yang melanggar diingatkan dan diberi surat teguran. Jika terbukti diulangi diberi surat peringatan. Jika masih melanggar, KPU dan Bawaslu bisa merekomendasikan untuk digugurkan pencalonannya melalui Peraturan KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Kerumunan yang terjadi saat menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution mendaftarkan diri ke KPU Medan. (Foto: Detik)

 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi di 243 daerah penyelenggaran saat pendaftaran 4-6 September. Jumlah bakal paslon yang melanggar ada 316.

Insiden kerumunan yang muncul di tengah pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020 ini juga disoroti oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi menyayangkan masih ada deklarasi paslon yang mendaftar ramai-ramai hingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.

Kendati demikian, Jokowi tidak secara tegas membicarakan soal pemberian sanksi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ia hanya menekankan bahwa seluruh pihak harus terlibat aktif mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

“Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan norma baru, dengan cara baru. Dan pada kesempatan ini saya minta ke smua pihak, pada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, penegak hukum, TNI, Polri, seluruh masyarakat, tokoh organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan,” kata Jokowi.***

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *