Jakarta (Riaunews.com) – Kritik keras disampaikan anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar yang memberi komentar atas kasus penusukan penceramah terkenal, Syekh Ali Jaber.
Baca: Kepala BNPT: Penusuk Syekh Ali Jaber terbukti alami gangguan jiwa
Dalam pernyataannya, Boy menyebut bahwa kondisi gangguan jiwa atau gila yang dialami penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian pernah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016. Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga.
Jimly Asshiddiqie pun meminta BNPT untutk tidak menjadi pembela dalam kasus ini.
“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,” terangnya dalam akun Twitter pribadi @JimlyAs, menanggapi pemberitaan sebuah media online yang berjudul “BNPT: Penusuk Syekh Ali Jaber Pernah Terbukti Gangguan Jiwa”, Selasa (15/9).
Menurutnya, masalah isu gangguan jiwa yang diidap Alfin merupakan bagian dari tugas advokat untuk membela. Sementara hakim akan memberi putusan atas kasus ini.
Baca: FPI pandang penusukan Syekh Ali Jaber seperti modus kaum komunis
“Biarlah tugas advokat yag membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” demikian mantan ketua MK itu.
BNPT jngn jadi pembela ataupun pemutus biarlah tugas advokat yg membelanya di pengadilan & hakim yg memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tdk. https://t.co/U0pkMcrDd0
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) September 15, 2020
***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.