Kamis, 28 November 2024

Lantik mantan napi Indra Satria Lubis jadi pejabat, massa sebut Gubri dan Wagubri telah lakukan jual beli jabatan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Masa pengunjuk rasa menyebut pelantikan Indra Satria Lubis merupakan hasil jual-beli jabatan di lingkungan Pemprov Riau. (Foto: Cakaplah)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jumat (18/9/2020) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Akibatnya, jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut menjadi macet.

Kemacetan ini sendiri terlihat dari Fly Over Gramedia hingga bundaran Tugu Zapin, akibatnya juga tumpukan kendaraan terlihat di Tugu Zapin.

Adapun yang menjadi tuntutan para pendemo adalah penolakan atas dilantiknya Indra Satria Lubis menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau beberapa waktu lalu.

Menurut mereka, Gubernur Riau Syamuar dan wakilnya Edy Natar telah melakukan jual-beli jabatan, sebab seorang mantan nara pidana kembali bisa menjabat.

“Pasangan Syamsuar, Edi Natar Nasution telah memperjualbelikan jabatan. Telah melantik seorang mantan napi, tidak pantas memimpin Riau lagi,” teriak koordinator aksi, Doli dalam orasinya.

Massa yang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP ini meminta bertemu dengan Gubri dan Wagubri untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Dikutip dari Haluan Riau, Indra yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, menjadi pesakitan dalam perkara penipuan. Adapun modus yang digunakannya adalah bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai di Dishub Riau. Dia mulai disidangkan pada medio April 2016 lalu.

Dalam persidangan di lembaga peradilan tingkat pertama, Indra dituntut pidana selama 2,5 tahun karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Indra divonis 2 tahun penjara. Meski lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa, Indra tetap mengajukan upaya hukum banding.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, hukuman Indra Satria Lubis melonjak naik menjadi 3 tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim menambah masa hukuman, adalah perbuatannya dapat mencoreng dan merusak citra Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemprov Riau Riau.

Bukannya dipecat sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Indra malah mendapat jabatan baru. Dia diangkat dalam jajaran pejabat eselon 3, bersama ratusan pejabat lainnya.***

 

Editor: Ilva


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan