Sabtu, 20 April 2024

Mahfud MD klarifikasi ucapannya ‘malaikat jadi iblis jika masuk sistem’

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menko Polhukam Mahfud MD.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku banyak pihak yang salah mengartikan ucapannya mengenai malaikat bisa berubah menjadi iblis terkait Pilkada.

Pernyataan ini menurut Mahfud dilontarkan saat ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di tahun 2012.

Saat itu, kata dia, MK bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar seminar evaluasi mengenai Pilkada langsung.

Baca: Mahfud Md sebut RI diambang resesi, tak bisa disembunyikan

“Waktu itu saya bilang begini, ‘Sistem ini harus diubah, karena kalau sistemnya masih seperti ini, malaikat pun masuk ke dalam sistem seperti ini akan menjadi iblis’. Itu pidato saya dalam konteks Pilkada langsung pada waktu itu,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual yang membahas mengenai Pilkada, Sabtu (5/9/2020).

Pernyataan Mahfud itu kemudian viral di media sosial beberapa tahun kemudian, apalagi saat ia ditunjuk sebagai Menko Polhukam di Pemerintahan Joko Widodo periode 2019-2024. Namun demikian, Mahfud mengaku saat ini ia sudah tidak mempersoalkan hal tersebut.

Mahfud mengatakan, pernyataannya saat itu merupakan salah satu evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada langsung. Sebab, Pilkada secara langsung saat itu malah menimbulkan politik uang dan potensi kasus korupsi semakin tinggi.

“Jadi kalau sistemnya seperti ini, saya bilang, malaikat pun akan jadi iblis. Karena malaikat pun jadi kepala daerah bisa jadi iblis, karena modalnya besar, money politic luar biasa,” tutur Mahfud.

“Gaji kepala daerah Rp6-7 juta, biayanya (kampanye Pilkada) puluhan bahkan ratusan miliar. Sehingga pada waktu itu, kesimpulannya, kita harus kembalikan pilkada waktu itu ke pemilihan di DPRD,” kata dia menambahkan.

Pada tahun 2012, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan partai-partai di DPR sepakat mengajukan RUU Pilkada agar pemilihan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Namun, di tengah perdebatan tersebut, situasi politik di Indonesia berubah drastis.

Pada Pilpres 2014 terjadi polarisasi politik antara pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Pada Pemilu 2014, partai-partai pengusung Prabowo memenangkan raihan suara di Pemilu Legislatif, sementara Jokowi mendapat dukungan rakyat di dalam Pilpres.

“Jadi pada waktu itu terlalu konflik. Kalau pemilihan (kepala daerah) lewat DPRD, berarti nanti seluruh DPRD dikuasai oleh koalisi Prabowo, sehingga pemerintah itu akan menjadi tidak stabil,” tuturnya.

Baca: Mahfud MD: Yang sebut ada Islamphobia di Indonesia adalah pihak yang kalah

Pada akhirnya, RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD disahkan oleh DPR dan telah ditandatangani oleh SBY selaku Presiden saat itu. Namun, dua hari berselang, SBY menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan mencabut UU kontroversial itu.

“Dua hari kemudian dicabut dengan Perppu dan Pilkada menjadi langsung kembali seperti sekarang. Perppu kemudian jadi UU di tahun 2015. Itu artinya sudah final,” pungkasnya. ***

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *