Jumat, 19 April 2024

Selundupkan sabu-sabu, dua sejoli ditangkap BNNP Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Narkotika sabu-sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua sejoli ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu dari Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku berinisal SP dan VIS ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca: Selundupkan sabu di bus, bos PO Pelangi ditangkap karena diduga jadi bandar narkoba

“Ketika diamankan kedua tersangka baru keluar dari kamar dan hendak check out. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 bungkus sabu seberat 1 Kg dan 484 butir pil ekstasi merk Clover,” kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy dalam konferensi pers, di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskannya, pelaku SP merupakan warga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk melancarkan aksinya, pria berusia 29 tahun itu mengajak pacarnya, VIS (24), warga Bekasi, menjemput narkotika ke Pekanbaru.

Sebelumnya, BNNP mendapat informasi pada Rabu (23/9/2020) akan ada transaksi narkoba di sebuah hotel.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, dan tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan hingga Jumat (25/9/2020).

“Kemudian tim membuntuti aktivitas tersangka yang menginap di kamar 818. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan terhadap SP dan VIS di koridor kamar hotel,” ungkap Kenedy.

Narkotika yang hendak diselundupkan oleh kedua tersangka tersebut di bagi dalam bungkusan kecil.

“Narkotika dibagi kedua tersangka, dan dibungkus kecil dengan plastik lalu dililitkan di badan, di sekitar pinggang,” lanjut Kenedy.

Dan ternyata, aksi itu bukan yang pertama dilakukan tersangka. Berdasarkan pengakuan, keduanya sudah tiga kali ke Pekanbaru untuk membeli narkotika yang kemudian dibawa ke Samarinda menggunakan pesawat.

Baca: Tiga wanita Lubuk Basung dicokok polisi usai pesta sabu-sabu

Untuk mengelabui petugas di bandara, tersangka menggunakan modus mamanfaatkan last call atau panggilan terakhir saat memasuki pesawat.

“Mereka buru-buru masuk ke dalam sehingga security di bandara tidak begitu teliti. Tiga kali dipanggil, panggilan ketiga baru datang,” jelas Kenedy.

Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk sekali jalan membawa narkotika.

Kenedy menjelaskan, kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial W yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sementara satu orang lagi berinisial L yang diduga sebagai pengantar barang sedang dicari keberadaannya.

Baca: Pengadilan Negeri Bengkalis vonis mati bandar 55 Kg sabu

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti beberapa helai pakaian dalam, handphone, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). “Kami masih lakukan pengembangan, sudah kita lidik yang memberikan barang itu (narkoba), nama-namanya sudah ada,” ungkap Kenedy.

Kedua tersangka ditahan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *