Jumat, 19 April 2024

Setelah ditentang BEM, UI sebut dokumen pakta integritas mahasiswa baru tak resmi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kampus Universitas Indonesia.

Jakarta (Riaunews.com) – Setelah mendapat banyak sorotan dan penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pihak Universitas Indonesia (UI) menyebut Pakta Integritas yang beredar di kalangan mahasiswa baru kampus bukan dokumen resmi yang mereka keluarkan.

“Dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI,” jelas Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia seperti tertulis dalam keterangan resmi UI yang diterima, Ahad (13/9/2020).

Padahal sebelumnya Lusia sempat membenarkan adanya pakta integritas untuk mahasiswa baru UI itu saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penerbitan aturan baru tersebut.

Saat dihubungi terkait masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun bakal menggelar rapat untuk membahas tentang pakta integritas untuk mahasiswa baru Universitas Indonesia tahun ajaran 2020/2021.

Lebih lanjut, Lusia menjelaskan hal tersebut diindikasikan dari banyak versi dari dokumen Pakta Integritas itu yang beredar di kalangan mahasiswa baru.

Indikasi lain, dokumen tersebut tidak dibuat dengan format standar dokumen resmi UI.

“Setiap dokumen Universitas Indonesia (UI) harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keotentikannya,” jelas Lusia lewat keterangan resmi.

Pimpinan UI pun menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.

Pihak UI pun meminta maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat penyebaran dokumen tersebut.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menentang pakta integritas untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021.

Fajar mempertanyakan sejumlah poin pada pakta tersebut, di antaranya aturan mahasiswa tidak boleh terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.

Mahasiswa juga disebut tidak boleh mengikuti kegiatan yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang tidak mendapat izin resmi pimpinan fakultas atau kampus.

Poin ini dianggap mengekang kehidupan berdemokrasi mahasiswa, salah satunya mahasiswa tidak akan bisa mengkritik kebijakan pemerintah atau melakukan aksi demonstrasi.***

 

Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *