Kamis, 25 April 2024

Akun @digeeembokFC Dipolisikan Seorang Dokter Gigi Karena Disebut Mafia Alkes

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Surabaya (Riaunews.com) – Rekan calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin, David Andreasmito, mengadukan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan dugaan pencemaran nama baik dan kampanye hitam. Salah satunya, akun Twitter @digeeembokFC.

David mengatakan, dugaan kampanye hitam tersebut, berisi tentang fitnah yang menyebut dirinya adalah mafia alat kesehatan di Jawa Timur. Tuduhan tersebut kemudian dikaitkan dengan Machfud Arifin, karena kedekatannya secara personal.

“Foto saya disandingkan dengan Pak Machfud, saya ini diibaratkan mafia yang mem-backing Pak Machfud. lalu saya ini ada dijanjikan Pak Machfud, nanti setelah jadi saya akan mendapatkan apa-apa [proyek],” kata David, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10/2020), dilansir CNN Indonesia.

David dan kuasa hukumnya lalu menunjukkan beberapa bukti tangkapan layar yang memperlihatkan fitnah tersebut. Terlihat, beragam caption foto yang beredar, David dituding menjadi backing Machfud. Seperti, ‘Calon wali kota hutang jasa ke mafia alkes. Hutang jasa dibalas proyek’.

Ada juga foto Machfud dan David yang disertai caption ‘Calon Walkot Surabaya Dibekingi Mafia Alkes’, ‘Machfud Arifin siapkan karpet merah untuk mafia alkes’, ‘Mafia alkes siap rampok APBD Surabaya’ dan banyak lainnya.

David menyayangkan cara-cara fitnah dan black campaign semacam itu, yang bukan hanya menyerang dirinya secara personal tapi juga ke teman dekatnya, calon wali kota Machfud.

“Bukti-bukti ini sudah menampilkan gambar foto orang dan tulisan atau caption yang kurang pas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu menyerang secara personal dan menjurus ke fitnah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika sasaran fitnah tersebut hanyalah dirinya, ia mengaku tak mengapa. Namun kali ini, ia tidak bisa tinggal diam, karena fitnah tersebut dikaitkan dengan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang ingin menyerang dan mencari-cari kesalahan Pak Machfud, tapi tidak bisa menemukan karena Pak Machfud orangnya baik, peduli pada warga. Sehingga yang diserang saya dan dikait-kaitkan dengan Pak Machfud. Ini kotor dan keji,” ujarnya.

“Selama ini saya difitnah diam saja, tapi karena ini menyangkut Pilwali, saya tidak bisa diam. Ini sudah menyerang secara personal, dan jiwa saya sebagai Arek Suroboyo sudah tidak bisa diam lagi, harus saya lawan,” tambahnya.

David yang merupakan dokter gigi dan pengusaha ini pun melaporkan akun-akun yang menyebarkan foto dan tulisan fitnah tersebut ke Polda Jatim. Menurutnya akun-akun itu telah menyebarkan fitnah, adu domba dan mencederai kampanye damai yang bermartabat.

“Saya melaporkan akun ini, karena saya lihat niatnya menyebarkan fitnah, mengadu-domba, mengganggu ketenteraman warga Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam alat bukti tangkapan layar sejumlah akun yang dilaporkan tersebut antara lain, akun instagram @di._.rante, akun twitter @digeeembokFC, serta akun Facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey.

“Kita berharap polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku penyebar hoaks, fitnah dan mengganggu ketentraman warga Surabaya,” harapnya.

Ia lun meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk menjaga Kota Surabaya dari gangguan-gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. David juga berharap agar warga Surabaya juga berhati-hati dan bijak memanfaatkan media sosial.

“Kita ingin Pilwali Surabaya ini sebagai pesta demokrasinya masyarakat Surabaya yang aman, damai, tenteram,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum David Andreasmito, Aulia Rachman mengatakan, bahwa akun-akun yang menyerang secara personal calon wali kota Machfud Arifin maupun David Andreasmito adalah akun robot.

“Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu, saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoaks,” kata Rachman.

Akun-akun itu, kata dia, disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *