
Pekanbaru (Riaunews.com) – Pihak pengelola Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) menunda penerapan masuk berbayar yang sebelumnya akan diberlakukan pada 2 November 2020, namun karena sosialisasi yang dianggap belum maksimal maka rencana tersebut ditunda hingga 10 November 2020.
Informasi tersebut disampaikan Manager Tol Permai, Indrayana, Jumat (30/10/2020) di Pekanbaru.
Baca: Gubri Terima SK Tarif Tol Pekanbaru-Dumai, berlaku mulai 2 November
“Sesuai SK sebelumnya memang sudah bisa diterapkan. Namun, kita masih melihat belum semua masyarakat yang tau. Maka itu kita mensosialisasikan lagi agar informasinya bisa lebih merata,” jelasnya.
Disebutkan, penundaan ini diperkirakan hingga satu pekan ke depan, tepatnya sampai 10 November mendatang. Namun batas waktu tersebut bisa saja dimajukan sesuai kondisi dan hasil penggesaan sosialisasi yang dilakukan.
Adapun sosialisasi yang belum merata tersebut katanya, khususnya terkait waktu penerapan berbayar yang masih banyak belum di ketahui masyarakat. Termasuk harga tarif yang masih banyak belum dipahami masyarakat.
“Memang sesuai SK sebelumnya mulai tanggal 2 November depan sudah bisa diterapkan. Tapi kita dari pengelola maunya bisa lebih maksimal lagi agar masyarakat saat masuk tol sudah begitu paham dengan program berbayar tol Permai,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau, H Syamsuar sudah mempersilahkan untuk penerapan berbayar tol Permai pada 2 November depan. Dimana aturan penetapan berbayar tersebut bisa diterapkan 2 minggu setelah SK di tandatangani.
Baca: Tol Pekanbaru-Dumai Tak Lagi Gratis, Ini Tarifnya
“Kita juga akan sampaikan pada Bapak Gubernur jika perpanjangan waktu ini selain memaksimalkan sosialisi tol juga menambah waktu masyarakat menikmati tol dengan gratis yang juga bisa disosialisasikan bapak gubernur ditingkat pemerintahan,” pungkasnya.
Berikut Tarif Tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan jarak tempuh:
A. Pekanbaru ke Minas
Golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000.
B. Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan
Golongan I Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500.
C. Pekanbaru ke Kandis Utara
Golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.
D. Pekanbaru ke Duri Selatan
Golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000.
E. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan
Golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.
F. Pekanbaru ke Dumai
Golongan I Rp118.500, golongan II Rp178.000, golongan III Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.
Baca: Sejumlah kendaraan ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai karena lebihi kecepatan
Untuk diketahui, jalan tol Permai sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan-Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.***