Senin, 25 November 2024

Bamsoet Minta KPU dan DKPP Tindak Tegas Cawako Dumai yang Libatkan ASN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk menindak tegas peserta pemilu kepala daerah (Pilkada) yang melakukan pelanggaran.

Penindakan tegas bagi peserta Pilkada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Menurut Bamsoet harus benar-benar ditegakkan KPU bersama DKPP demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelengara Pilkada.

Baca: Libatkan ASN Saat Kampanye, Cawalkot Dumai dari Demokrat Eko Suharjo Jadi Tersangka

“KPU bersama DKPP harus memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020) di Jakarta.

Hal itu disampaikan politikus Partai Golkar ini sebagai respon atas calon Petahana Walikota Dumai nomor urut 2 yang juga Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Dumai 2020.

Dimana politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai, lantaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye.

“Harus ditindak tegas, baik pelanggaran seperti terlibat politik transaksional, maupun pelanggaran yang melibatkan ASN juga,” pukasnya.

Selain itu Bamsoet juga mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19.

“Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020,” terangnya.

Baca: Sindir Mantu Jokowi Tampil Kearab-araban jelang Pilkada, Netizen: Mendadak Kadrun ‘Ngemis’ Suara

Tidak hanya itu Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu, juga diminta melakukan evaluasi setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020.

“Evaluasi itu penting, apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan Pilkada.

Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pukasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *