Jumat, 29 Maret 2024

Gerak Cepat Polisi Menangkap Gus Nur, Yaqut Cholil: Makasih Polri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi gerak cepat Polri yang menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hanya dalam empat hari pasca resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya. Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih, Polri,” kata Gus Yaqut kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Baca: Gus Nur Ditangkap, Politisi PKS Sedih Pasal Karet UU ITE Dipakai Lagi

Dilansir RMOL, Gus Nur oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Baresekrim Polri telah ditangkap di kediamannya di Jalan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.00 WIB.

Yaqut meminta agar Polri segera mempercepat proses hukum terhadap Gus Nur agar menimbulkan efek jera.

“Diproses secepat-cepatnya dan dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera buat mulut-mulut penghasut seperti Sugi ini. Masih ada yang begitu bebas di luar,” tandasnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, saat ini Gus Nur tengah digelandang ke Bareskrim Polri di Jakarta usai ditangkap di Malang, Jawa Timur.

“Dalam perjalanan menuju Bareskrim (Jakarta),” kata Slamet.

Sebelumnya Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.

Baca: Gus Nur Ditangkap Bareskrim, PBNU: Itu Harapan Kami

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *