Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengantar dan menjelaskan naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke PBNU dan MUI, Ahad (18/10/2020). Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menjaring masukan dari dua organisasi tersebut.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Ciptaker.
Baca: 12 Klarifikasi DPR soal UU Cipta Kerja Dipatahkan LBH Jogja
“Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI,” kata Bey, Ahad (18/10/2020) dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia.
Pratikno, kata Bey, mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Menurut Bey, dokumen UU Ciptaker yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Ciptaker.
Baca: UU KPK Diduga Satu Paket dengan Omnibus Law Cipta Kerja
“Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut,” ujarnya.
UU Omnibus Law Ciptaker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.***