Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU), Arifin Junaidi merasa kecewa dengan masih masuknya klaster pendidikan di Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR tersebut. Pihaknya merasa dipermainkan oleh DPR yang mengesahkan dengan tetap mempertahankan klaster pendidikan dalam UU tersebut.
“Tentu kami sangat kecewa dengan masuknya pendidikan di dalam UU Ciptaker ini. Karena Sebelumnya ketua Komisi X DPR (Syaiful Huda) sudah menyampaikan kepada kami, kepada masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja. Tapi ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan,” kata Arifin kepada Medcom.id, Selasa (6/10/2020).
Arifin juga mengaku gagal paham dengan tindak tanduk DPR saat ini. Dia heran mengapa pendidikan dijadikan komoditas untuk diperdagangkan seperti yang diterangkan dalam UU Ciptaker tersebut.
“Jadi Saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu,” terang Arifin.
Dalam pasal 65 pada UU Cipta Kerja dijelaskan, jika pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Artinya penyelenggaran pendidikan berorientasi pada kegiatan mencari keuntungan dan atau laba.
“Sekarang kalau pendidikan masuk usaha, di situ harus melalui izin perusahaan sebagai mana dimaksud UU Ciptaker ini. Padahal Ma’arif ini, jangankan laba, bisa break event point saja udah bagus itu,” jelasnya.
Ma’arif, kata dia, selama ini menjadi penyelenggara pendidikan, utamanya madrasah. Adalah hal yang tidak mungkin menggerakkan pendidikan harus dengan mencari keuntungan dan atau laba seperti yang diamanatkan UU nomor 3 tahun 1982 tentang wajib perusahaan yang dimana setiap kegiatan merupakan bagian perkonomian.
“Kami punya sekolah di pelosok, terutama madrasah di pelosok yang negara saja tidak punya. yang ada hanya madarasah kami. Kalau pendidikan yang mewah di kota ya mungkin saja. kami segmennya masyarakat menengah ke bawah. Jadi bisa mati ilmu sekolah madrasah kami, apa negara sanggup mengisi kekosongan itu kalau nanti kami gulung tikar,” sambung Arifin.
Di saat DPR tak lagi bisa diharapkan, pihaknya bakal mengajukan Judical Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga dilakukan organisasi pendidikan lainnya seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) dan Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G).
LP Ma’arif NU akan terus melakukan upaya, baik hukum ataupun politik untuk membuat pendidikan ini benar-benar dicabut dari UU Ciptaker itu.
“Kita akan bersama-sama dengan aliansi yang kemaren menolak RUU Ciptaker dari unsur pendidikan kita akan bergerak bersama lagi untuk Judicial Review. LP Ma’arif tentu akan ikut di dalamnya. Jadi kami merasa dikelabui oleh DPR. Kita sudah berdiam diri karena ada jaminan bahwa pendidikan di-drop dari RUU Ciptaker. Ternyata kemudian masuk. Saya tidak tahu yang rancang ini gimana ini,” pungkas dia.***