Sabtu, 20 April 2024

M Noer Diberhentikan Sebagai Komut BPR Pekanbaru, ini Respon OJK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Firdaus mencopot M Noer dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

Namun mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan itu tidak terima dan melayangkan somasi kepada wali kota.

Padahal sesuai ketentuan sebagai pejabat pelayanan publik yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris utama bank.

Baca: Wali Kota Pekanbaru Disomasi Gegara Mencopot M Noer dari Komut BPR

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri mengatakan, pemberhentian Komisaris Utama Perbankan merupakan kewenangan pemegang saham.

“Kalau kami (OJK) akan merespon apa yang dilakukan oleh pemegang saham. Karena kalau kita lihat undang-undang pelayanan publik ada mengatur soal itu,” kata Yusri, dikutip dari Cakaplah, Rabu (21/10/2020).

Yusri menyampaikan sesuai aturannya memang seorang pejabat publik (Kadiskes) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Komut di perbankan.

Namun, lanjut Yusri, semua kembali kepada pemegang saham, kalau bisa memastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik maka diperbolehkan memegang jabatan tersebut.

“Bagusnya ditanyakan ke Pak wali kota, karena beliau yang memiliki kewenangan,” sarannya.

Disinggung terkait M Noer mensomasi Walikota karena dipecat sebagai Komut BPR, Yusri menyatakan itu bukan ranah OJK.

“Kalau itu di luar ranah saya, itu hak Pak M Noer,” cakap Yusri.

Baca: Ditinggal M Noer, M Jamil jabat Plt. Sekda Kota Pekanbaru

Diberitakan sebelumnya M Noer MBS dicopot dari jabatan komisaris utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

Direktur Utama BPR Pekanbaru Akhmad Fauzi Lindung membenarkan bahwa M Noer MBS sudah tidak lagi menjabat sebagai Komut. Pemberhentian M Noer MBS berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 6 Oktober lalu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *