Sabtu, 20 April 2024

Pecatan Polisi Bacok Ustaz Zaid Maulana Saat Beri Tausyiah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ustaz Muhamad Zaid Maulana
Ustaz Muhamad Zaid Maulana (36) menjadi korban pembacokan seorang pecatan polisi berinisial MA.

Aceh Tenggara (Riaunews.com) – Ustaz Muhamad Zaid Maulana (36), seorang penceramah di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dibacok oleh seorang pecatan polisi berinisial MA (37), saat memberikan tausyiah pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo, pelaku masuk ke lokasi acara lewat jendela di belakang mimbar.

“Pelaku masuk lewat jendela dia dari luar,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Baca: Berdasarkan rekonstruksi, penusuk Syekh Ali Jaber sudah berencana membunuh

Dijelaskan, begitu masuk, pelaku MA langsung berdiri di belakang mimbar masjid sambil memegang pisau. Dia lalu mendekat ke ustaz Zaid dan mencoba membacok leher korban.

Namun korban berhasil menepis. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di tangan sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengalami luka sayat di telapak tangan kiri,” jelas Wanito.

Usai kejadian, pelaku MA melarikan diri. Namun sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku ditangkap personel Polres Aceh Tenggara.

“Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologis kejadian,” ujarnya.

Sebelumnya, Wanito mengatakan pelaku merupakan warga setempat. Wanito mengatakan pelaku MA hingga kini belum mengakui perbuatannya dan memilih bungkam saat diperiksa penyidik.

“Sampai sekarang pelaku belum banyak memberikan keterangan, penyidik masih intens untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Wanito.

Baca: Setelah Syekh Ali Jaber, kini giliran Ustadz Syafiq Basalamah dapat ancaman pembunuhan

Diketahui, MA merupakan pecatan polisi. Bagaimana ceritanya?

AKBP Wanito mengatakan MA dipecat tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya dia berdinas di Polres Aceh Tenggara.

“Dipecat karena tidak masuk dinas tahun 2017,” jelas Wanito.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *