Selasa, 26 November 2024

Petinggi KAMI Ahmad Yani Ungkap Dirinya Juga Hendak Ditangkap Bareskrim Polri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ahmad Yani KAMI
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

Jakarta (Riaunews.com) – Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengungkap kronologi percobaan penangkapan dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) lalu.

Yani menyatakan tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Anggota polisi memasuki semua ruangan yang ada di kantor tersebut.

Baca: Refly Harun: KAMI Disambut Masyarakat, Tapi Satu Persatu Dilumpuhkan

“Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya,” kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10/2020).

Yani mengatakan anggota Bareskrim saat itu langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut.

Mantan politikus PPP itu lantas mempertanyakan dasar pihak kepolisian ingin menangkapnya.

“Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?” tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu.

Yani yang juga seorang advokat menyatakan petugas tak bisa menjawabnya. Akhirnya, ia meminta ketua tim penangkapan yang berpangkat AKBP untuk memberikan penjelasan.

Kemudian, ketua tim penangkapan menunjukkan salah satu tayangan Youtube yang dibuat Deklarator KAMI, Anton Permana. Menurut Yani, Anton menyampaikan kepada penyidik Bareskrim bahwa dirinya yang membuat narasi dalam video tersebut.

“Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tangani dan disebarkan secara luas,” kata dia.

Lebih lanjut, Yani mengatakan rencana penangkapan dirinya merupakan pengembangan perkara terdakwa Anton. Hasil pemeriksaan tentang video tersebut baru ditandatangani pada pukul 18.15 WIB atau hanya sekitar satu jam sebelum percobaan penangkapan dirinya.

Baca: Kritisi Polri Seret Tokoh KAMI Jadi Tersangka

Oleh karena itu, Yani mengatakan dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim Bareskrim kemudian sepakat untuk saling koordinasi pada Selasa (20/10).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui penyidik Bareskrim menyambangi Yani di kediamannya. Ia menyatakan kedatangan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyeret sejumlah petinggi KAMI.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan