Jumat, 29 Maret 2024

Polda Riau Berhasil Gulung Sindikat Narkoba, 36 Kg Sabu dan 4 Pelaku Diamankan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan pres release pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota Polda Riau. (Foto: MCR)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah Riau kembali berhasil bongkar sindikat narkoba di wilayah Riau. Dimana pihaknya berhasil menyita 36 kilogram narkoba jenis sabu dari 5 pelaku yang berhasil diringkus.

Pada kasus pertama Polda Riau berhasil bekuk 2 orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. Narkoba itu disita dari AG dan SY yang ditangkap petugas di wilayah di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca: Jadi Kurir Narkoba, Kapolda Riau: Kompol IZ Bukan Polisi Lagi, Tapi Pengkhianat Bangsa

Untuk jaringan ini, berhasil dibongkar setelah pada Senin (12/10/2020) sekitar jam 08.20 WIB, petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah Mobil Avanza warna putih Plat BM 1236 RX. Saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan dengan meninggalkan mobil. Sementara saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 3 buah tas ransel berisikan sabu 20 kg.

“Kita lantas melakukan penyelidikan kembali. Dan setelah 3 hari penyelidikan, kita berhasil menemukan posisi kedua pelaku. Yakni berada di Pulau Rupat, Bengkalis dan berencana melarikan diri ke Malaysia secara ilegal,” beber Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam pres release, Sabtu (24/10/2020).

Mengetahui persembunyian pelaku, masih kata Agung, petugas kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Sementara, saat pengembangan ke wilayah Dumai tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.

Dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, sebuah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomor handphone.

Baca: Selundupkan sabu di bus, bos PO Pelangi ditangkap karena diduga jadi bandar narkoba

Selanjutnya, untuk kasus kedua, Polda Riau berhasil amankan 16 kg sabu dan 2 orang tersangka, setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas. Dimana satu diantaranya merupakan oknum anggota polisi. Mereka yakni HW (51) dan IZ (55).

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 wib. Petugas, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan mobil mencurigakan sekitar pukul 19.00 wib.

Mobil tersebut berjenis Opel Blazer warna hitam yang di dalamnya terdapat dua orang yang ditengarai membawa narkoba. Petugas lantas mencoba menghentikan mobil berplat nomor BM 1306 VW. Namun, pengendara justru mencoba kabur dan memacu mobilnya lebih kencang.

“Kita lakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobilnya, namun pengemudi belum mau berhenti. Terpaksa kita berikan peringatan dengan mengarahkan tembakan ke pada dua orang yang ada dalam mobil,” bebernya.

Akhirnya setelah menabrak pengendara motor dan mobil petugas, pelaku yang diketahui berjumlah dua orang itu berhasil diringkus di jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

“Dari keterangannya, HW ditelpon oleh seorang bernama HR (DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru. Kemudian, tersangka HW menghubungi IZ dan sepakat menjemput barang haram itu di jalan Parit Indah,” paparnya.

Baca: Oknum Perwira di Ditreskrimum Polda Riau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Saat Bawa 16 Kg Sabu

Dari kedua tersangka, tim mengamankan Barang bukti berupa 16 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 tas ransel warna hitam, dan coklat, 1 unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW, serta 2 Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.

“Kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba. Melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk HR untuk segera menyerahkan diri. Kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.

Baca: Polres Inhil Tangkap Seorang Kurir Narkoba dengan BB Sabu 50 Kilogram di Kebun Sawit

“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersamgkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.

“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *