Kamis, 13 Maret 2025

Rusuh demo penolakan UU Cipta kerja, PKS sebut Presiden harus bertanggung jawab

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kaca Kantor DPRD Kutim hancur
Demo tolak UU Cipta Kerja ricuh di Kutai Timur, kantor DPRD pecah. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsy bahwa mengatakan Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini. Khususnya, setelah adanya penyampaian aspirasi penolakan yang puncaknya terjadi pada Kamis (8/10/2020).

“Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi tolak UU Cipta Kerja. Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul,” ujar Aboe lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

Baca: Buruh akan lanjutkan demo hingga Omnibus Law dibatalkan

Ia juga menegaskan, PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya. Serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

“PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK,” ujar Aboe.

Melansir Republika, diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Hal ini menyusul aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan di sejumlah daerah.

Menurut dia, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. “Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Mahfud.

Baca: Kader PDIP Dewi Tanjung tuduh SBY bayar pedemo UU Cipta Kerja

UU Ciptaker itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih. Karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *