Sabtu, 20 April 2024

Samsuar Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Riau Syamsuar sosialisasi UU Cipta Kerja.
Gubernur Riau Syamsuar saat sosialisasi UU Cipta Kerja di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis (22/10/2020). (Foto: MCR)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja perlu dilakukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan.

Hal ini menurutnya agar masyarakat terhindar dari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan kontroversi dan provokasi, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman.

Baca: GEMPUR Nilai Janggal Sosialisasi UU Cipta Kerja Oleh Kapolda Riau di Bengkalis

“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan agar provinsi Riau ini tetap aman dan kondusif,” ujar Syamsuar di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis (22/10/2020).

Dilansir Media Center Riau, Syamsuar menerangkan bahwa UU Cipta kerja dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.

Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

“Secara substansi, UU Cipta kerja yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi dan pengadaan tanah,” terang Syamsuar

Tambahnya termasuk dalam hal pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan Proyek Strategis Nsional (PSN), administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Jelasnya pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Baca: Setneg Ajukan Revisi UU Cipta Kerja 158 Item dan 88 Halaman

“Diantaranya mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas serta kemudahan perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen atau operasional koperasi” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *