Jakarta (Riaunews.com) – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikabarkan ditangkap pada Ahad malam lalu (11/10/2020).
Dengan demikian, sejauh ini telah ada dua petinggi KAMI yang ditangkap, yakni Anton dan Syahganda Nainggolan yang ditangkap pada Selasa pagi (13/10).
Baca: Moeldoko ancam KAMI, Fahri Hamzah: Pemerintah sipil bergaya militer
“Pak Anton Permana ditangkap pada Minggu malam kemarin. Kita sudah dampingi,” kata Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Ahmad Yani menjelaskan bahwa Anton ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya. Yani tidak menjelaskan apa isi tulisan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa tulisan Anton telah dihapus sebelum kepolisian melakukan penangkapan.
“Menyangkut tulisan di Facebook. Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap.” kata Yani.
Sebenarnya, kabar penangkapan Anton diinformasikan oleh Syahganda Nainggolan lewat akun Twitter pada Senin kemarin (12/10). Namun sehari kemudian, giliran Syahganda yang ditangkap.
Yani mengatakan Syahganda dibawa kepolisian untuk diperiksa sejak pukul 04.00 WIB Selasa (13/10). Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat ditangkap petugas kepolisian.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” katanya.
Baca: Breaking News: Polisi tangkap Syahganda Nainggolan
Sejauh ini telah ada 2 orang petinggi KAMI yang ditangkap. Mereka adalah Anton Permana dan Syahganda Nainggolan. Keduanya diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Namun yang bersangkutan mengaku akan mengecek terlebih dahulu.***