Jakarta (Riaunews.com) – Berubah-ubahnya jumlah halaman omnibus law UU Cipta Kerja, sejak diketuk palu parlemen menuai tanda tanya di ruang publik.
Banyak kalangan yang berpendapat, parlemen dan pemerintah tengah main-main dengan UU sapu jagat tersebut.
Baca: Anggaran Covid-19 naik gila-gilaan, Nasir Djamil: Suka-suka pemerintah aja lah
Jika benar demikian, maka bukan tidak mungkin UU ini akan terancam cacat formal.
Dalam menyikapi itu, Fraksi PKS telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran bunyi pasal per pasal UU Cipta Kerja yang disahkan dengan yang beredar.
Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil mengurai bahwa penyisiran itu dilakukan, lantaran adanya dugaan penambahan dan pengurangan subtansi serta pasal di dalam UU Ciptaker usai disahkan.
“Fraksi PKS itu menyisir dari exiting UU-nya yang ada di Panja, kemudian yang ada di paripurna, kami menduga ada penambahan-penambahan substansi. Sebentar lagi Fraksi PKS akan umumkan itu temuan-temuan terkait penambahan-penambahan substansi,” ucap Nasir, Jumat (23/10/2020) dilansir Fajar.co.id.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, jika benar ada penambahan atau pengurangan substansi maupun pasal di UU Ciptaker, maka dapat diartikan UU tersebut cacat formal.
“Artinya, itulah yang disebut dengan Pak Mahfud kalau ada penambahan substansi di luar mekanisme pembahasan ya itu cacat formal. Artinya PKS mau membuktikan ucapan Pak Mahfud, itu, bahwa ada dugaan cacat formal setelah kami menyisir semuanya,” katanya.
Anggota dewan dari Aceh ini menyampaikan dalam waktu dekat ini Fraksi PKS dengan DPP akan mengumumkan ke masyarakat temuannya dari hasil penyisiran uu omnibus law itu.
Baca: Menurut Fadli Zon, Kritik Soal Omnibus Law Seharusnya Diarahkan ke Presiden, Bukan DPR
Secara teknis, kata anggota Badan Anggaran DPR RI, setiap anggota komisi dari Fraksi PKS akan melaporkan hasil dari penyisiran.
“Jadi kalau misalnya Komisi I, kami sisir yang berkaitan dengan komisi I,” tutupnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.