
Pekanbaru (Riaunews.com) – Tradisi Togak Tonggol yang berasal dari Kabupaten Pelalawan, masuk dalam 10 10 karya budaya dari Provinsi Riau ditetapkan dan direkomendasikan mendapat sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Hal itu diketahui setelah 15 tim ahli yang ditunjuk Kemendikbud mengumumkan hasil sidang Penetapan WBTB Indonesia, Jumat (9/10/2020).
Sidang yang berlangsung secara daring selama 4 hari telah membahas 154 usulan dari 29 provinsi se-Indonesia.
Baca: 21 WBTB Riau lolos menuju sidang penetapan kedua
Sedangkan Provinsi Riau yang mendapat kesempatan pertama untuk memaparkan argumentasi untuk mempertahankan 11 karya budaya usulan langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen.
Bersama Kadisbud hadir pula dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten beserta para maestro dan guru budaya.
“Alhamdulillah Riau mempertahankan 11 usulan, meskipun hanya 10 karya budaya yang direkomendasikan oleh tim ahli untuk disertifikasi nasional,” ungkap Raja Yoserizal, Jumat (9/10/2020).
Dari 11 usulan karya budaya, lanjut Yoserizal, 1 karya budaya yang berstatus ditangguhkan adalah Tanjak Siak.
Saat sidang karya budaya itu, banyak mendapat tanggapan dari tim ahli dan BPNB, sebab penjelasan terkait karya budaya juga memiliki irisan dan kesamaan nama dengan daerah lain maupun negara lain.
“Ini menjadi koreksi bagi kita terutama pihak kabupaten/kota agar di tahun depan dapat mencermati usulan-usulan karya budaya yang ada di daerahnya,” pesannya.
Togak Tonggol sendiri merupakan tradisi dari masyarakat Kecamatan Langgam, Pelalawan, yang unik jelang memasuki bulan Ramadhan.
Baca: 50 usulan Warisan Budaya Tak Benda Riau tunggu sidang penetapan
Acara tonggak tonggol kegiatannya disejalankan dengan balimau kasai yang di Pelalawan lebih dikenal dengan nama balimau potang mogang.
Togak tonggol dapat diartikan sebuah tradisi menegakkan lambang kebesaran suku perkauman yang disertai dengan upacara ritual dengan melibatkan pemuka adat dan masyarakat persukuan.
Dalam kegiatan ini, kalau satu suku terjadi permasalahan maka tonggol atau lambang kebesaran suku mereka tak boleh ditegakkan atau dinaikkan. Marwah suku tersebut akan jatuh dan akan jadi aib di masyarakat.
Berikut WBTB Provinsi Riau yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia:
1. Gambus Selodang Siak (Siak)
2. Tari Inai Pinggan Dua Belas (Rohil)
3. Togak Tonggol (Pelalawan)
4. Nolam (Kampar)
5. Tari Poang (Siak)
6. Gawai Gedang Talang Mamak (Inhu)
7. Syair Ibarat Khabar Kiamat (Inhil)
8. Upah-upah (Rokan Hulu)
9. Tari Zapin Pecah Dua Belas (Pelalawan)
10. Tradisi Ma’awuo Danau Bokuok (Kampar)