
Jakarta (Riaunews.com) – Bak kata pepatah ‘anjing mengonggong kafilah berlalu’, berbagai bentuk protes dan demo yang berlangsung di seluruh negeri menentang Omnibus UU Cipta Kerja, ternyata hanya dianggap angin lalu oleh rezim Joko Widodo.
UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan dan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca: KSPI: Buruh Akan Makin Kuat Menolak UU Cipta Kerja Bila Upah 2021 Tak Dinaikkan
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
Baca: Muhammadiyah Ungkap Jokowi Tak Mau Teken Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.***