Sabtu, 20 April 2024

Kapolsek: Kita Pasti Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat Kasus Penebangan 83 Pohon di Jalan Nangka Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo

PEKANBARU (RiauNews.com)-Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, menyatakan akan bersikap obyektif dalam penanganan tindak pidana pemotongan 83 pohon yang ada di ruas jalan protokol Jalan Tuanku Tambusai atau dulunya Jalan Nangka, Kota Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh karyawan CV Riau Bersatu, JW bersama tiga orang lainnya.

“Diminta atau tidak diminta, kita tetap obyektif dalam proses penyidikan tindak pidana ini,” kata Kapolsek melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2020), menjawab berita riaunews.com yang berisi permintaan mahasiswa untuk memeriksa direktur CV Riau Bersatu berinisial T, pemilik bando yang berada di sekitar pohon yang ditebang tersebut.

Baca: Kasus Penebangan 83 Pohon di Jalan Protokol di Pekanbaru, Mahasiswa Minta Polisi Periksa Pemilik Bando

Kapolres menegaskan yang terkait dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan dan yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua pasti akan dimintai keterangan, yang terlibat sudah pasti akan kita proses sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku,” ujarnya.

Saat ini tambahnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan sedang berjalan,” Terimakasih atas masukkan dari rekan-rekan mahasiswa,” imbuhnya.

Sementara itu pengacara JW dan 3 pelaku penebangan 83 pohon tersebut, Suroto menyatakan sepakat semua yang terkait kasus tersebut diperiksa oleh polisi.

“Saya menghormati proses hukum yang sekarang berjalan di Polsek Bukit Raya, dan saya setuju semua pihak terkait harus diperiksa supaya perkara ini menjadi terang, termasuk TFG,” katanya membalas WhatsApp redaksi riaunews.com, Senin (2/11).

Baca: Rusak Pohon Pelindung, Dewan Desak Pemko Pekanbaru Cabut Seluruh Izin Reklame CV RB

Seperti diberitakan riaunews.com pada Senin (2/11/20), Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) meminta polisi untuk memeriksa Direktur PT Riau Bersatu, karena JW eksekutor penebangan 83 pohon tersebut yang saat ini telah ditahan di Polsek Bukit Raya, bersama 3 orang lainnya, tidak mungkin bertindak atas inisiatif sendiri, FMPHR menduga JW diperintahkan oleh TFG selaku pemilik Bando di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.***

 

Pewarta: Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *