
Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terpaksa melepaskan tembakan terarah kepada kurir nakoba yang membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram, karena melawan dan dianggap membahayakan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers Senin (9/11/2020) mengatakan, sabu dibawa dua orang pelaku dari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru. Rencana itu diketahui oleh Tim Harimau Kampar pada Jumat (23/10/2020).
Baca: Jadi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polda Riau ‘Hanya’ Diupah Rp 20 Juta
Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Selama 14 hari tim berada di Pulau Rupat, Bengkalis dan Kota Dumai.
Penyelidikan mendapat titik terang. Pada Senin (2/11/2020). Tim Harimau Kampar diback up oleh satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi kedua pelaku.
Tim mengikuti hingga Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kecamatan Bukit Baru. Mobil pelaku dihadang tapi pelaku mencoba melarikan diri dan berupaya menabrakan mobil ke petugas kepolisian.
“Kita lakukan tindakan tegas, dari upaya membahayakan diri petugas. (Pelaku) menabrakkan mobil ke petugas hingga dilakukan tindakan tegas (ditembak),” kata Agung.
Tembakan itu mengenai sopir Avanza, Hendra. Pelaku dilarikan ke rumah sakit di Kota Dumai namun kemudian meninggal dunia.
“Pelaku meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Agung.
Selain Hendra, tim juga mengamankan Syamsul Bahri yang duduk di samping pengemudi. Dia memegang dua karung yang berisi 20 Kg sabu.
Untuk mengecoh petugas, pelaku mengemas sabu dalam bungkus Milo. “Biasanya sabu dikemas dalam bungkus teh. Kali ini mereka kelabui dengam bungkus Milo. Ini cara mereka untuk menghindar dari identifikasi petugas,” jelas Agung.
Baca: Perwira Polda Riau Berinisial IZ yang Terlibat Sindikat Narkoba Terancam Dihukum Mati
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya di sebuah home stay. Di sana, dilakukan penangkapan terhadap Simson Siahaan yang berperan sebagai pengawal.
Simson dalam tugasnya mengaku sebagai anggota Polri, meyakinkan Hendra dan Syamsul Bahri bahwa perjalanan mereka sudah aman. Dari tugas itu, Simson mendapat upah Rp40 juta.
Ketiga pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Syaharuddin Effendi. Namun, pelaku juga meninggal dunia pada Ahad (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku Syaharuddin meninggal karena muntah darah. Dia memang sudah sakit lama,” kata Agung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.***