Senin, 25 November 2024

Pengamat Sebut Mendagri Justru yang Dapat Dijerat Hukuman karena Merestui Pilkada di Tengah Pandemi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian dianggap bisa dijerat hukum karena merestui Pilkada di masa pandemi.

Jakarta (Riaunews.com) – Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan akan mencopot gubernur yang mengabaikan protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19 direspon banyak pihak. Apalagi untuk menguatkan pernyataannya itu, Tito juga menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Namun Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan kalau Instruksi Mendagri tersebut sebetulnya tidak lagi diperlukan.

Baca: Yusril: Presiden saja Tidak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah, Apalagi Instruksi Mendagri

Ia beralasan, terkait pemberhentian kepala daerah dan sebagainya telah secara rinci diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, proses pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme yang panjang.

”Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan. Karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapapun kepala daerahnya yang melanggar UU dapat di impeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah,” kata Feri Amsari seperti dikutip Kanot Berita Politik RMOL.

Terkait pemeriksaan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait adanya kerumunan massa di kawasan Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. maupun kawasan Megamendung Bogor Jawa Barat. Menurut Feri bahwa pemberhentian kepala daerah juga bukan kewenangan Mendagri Tito Karnavian.

Karena itu, menurut Feri akan sangat sulit jika Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pemda digunakan untuk memberhentikan kepala daerah karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 .

”Sulit (terhadap) Anies (Baswedan) atau kepala daerah lain diberhentikan dengan berbasis UU Pemda dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka Anies tidak bisa dijerat,” jelas Feri.

Baca: Mendagri Tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Bahkan, menurut Feri, Mendagri Tito Karnavian justru bisa dijerat pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember di tengah pandemi COVID-19. ”Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 karena merestui Pilkada di tengah pandemi yang orang berkumpul,” pungkas Feri Amsari.

Sebelumnya, pada Rabu (18/11/2020) Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi tersebut dikeluarkan Tito yang mantan Kapolri ini sebagai reaksi adanya kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran. ”Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito di Gedung DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia pun menegaskan, instruksi tersebut sudah ditandatanganinya dan langsung mengedarkan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca: Pemerintah Dicurigai Ingin Terus Buat Kegaduhan Politik Demi Menjegal Anies

Tito lantas meminta para kepala daerah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Ia meminta setiap kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Ia juga meminta setiap kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan dengan tak ikut-ikut dalam kerumunan.

”Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tandas Tito.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *