Jakarta (Riaunews.com) – Bareskrim Polri memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani. Ahmad Yani dijadwalkan diperiksa pada 3 November 2020.
“Info dari penyidik demikian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dimintai konfirmasi, Ahad (1/11/2020).
Baca: Petinggi KAMI Ahmad Yani Ungkap Dirinya Juga Hendak Ditangkap Bareskrim Polri
Melansir Detik, Awi menyatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
“Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana),” ujar Awi.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sempat menunda pemanggilan Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Pemanggilan ditunda karena penyidik tengah fokus pada hal lain.
“Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan proses hukumnya, sehingga masih ditunda dulu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).
Penyidik Bareskrim sempat mendatangi rumah Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam. Kedatangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan keterkaitan dengan aksi demo anarkistis yang pecah pada 8 Oktober lalu.
“Jadi intinya benar bahwa ada anggota reserse dari Bareskrim datang ke rumah Pak Yani. Intinya kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kegiatan anarki tanggal 8 (Oktober) itu,” kata Kadiv Humas Mabes Porli Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).
Ahmad Yani juga sempat diminta datang ke Bareskrim. Namun Yani tak jadi datang karena kondisi badannya tidak fit.
“Belum tahu, saya lagi rapat sebentar. Belum tahu, tapi kondisi badan saya tidak memungkinkan. Tengah malam saya analisis, saya kecapekan, saya masuk angin sakit, agak flu-flu berat, kalau flu berat kan kondisi COVID…,” kata Yani saat dihubungi, Selasa (20/10).
Baca: Polisi tangkap petinggi KAMI lainnya, Jumhur Hidayat
Belakangan Ahmad Yani mengaku belum menerima surat pemanggilan Bareskrim. Karena itu, dia tak memenuhi panggilan tersebut.
“Saya belum dapat panggilannya. Belum dapat panggilannya, enggak tahu dikirim ke mana. Di kantor enggak ada, di rumah enggak ada. Kalau sudah saya terima, pasti wajib saya harus hadirkan,” kata Yani saat dihubungi, Kamis (22/10).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.