Riau Raup Rp 943 Miliar Pasca Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

STNK Pajak kendaraan
Pekanbaru (Riaunews.com) – Provinsi Riau sejauh ini telah meraup Rp943 miliar lebih dari pajak kendaraan bermotor (Ranmor) pasca dilakukannya pemutihan denda.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Herman, saat dikonformasi realisasi pajak Ranmor, Senin (16/11/2020). Menurutnya, total uang yang diperoleh pihaknya Rp943 miliar.

Baca: Penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 15 Desember 2020

“Dari total target pajak Ranmor Rp1,20 triliun lebih, sudah terealisasi Rp943 miliar lebih, atau 92,41 persen,” kata Herman di Kantor Gubernur Riau.

Herman mengakui, kebijakan untuk pemutihan denda pajak sangat berpengaruh dengan antusiasnya pemilik kendaraan melunasi pajaknya. Dia yakin, hingga batas waktu pembayaran pajak akan tercapai.

“Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada akan tercapai target 100 persen. Insya Allah, mudah-mudahan,” harapnya.

Terkait pendapatan khusus untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Herman mengakui ada sedikit penurunan. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemutihan denda pajak Ranmor tersebut.

Baca: Denda pajak kendaraan selama masa tanggap darurat Covid-19 dibebaskan

Menurutnya, dengan adanya kebijakan itu maka pajak kendaraan akan mengalami peningkatan pendapatannya, sementara untuk pajak BBNKB akan menurun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *