Jumat, 19 April 2024

SKT Menurut FPI Tak Bermanfaat Bagi Mereka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Front Pembela Islam
Front Pembela Islam

Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tidak peduli dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berakhir sejak Juni 2019.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun,” kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca: Mengenal Pasukan Koopssus TNI yang Dibentuk pada 2019 dan Unjuk Kekuatan di Markas FPI

Aziz menjelaskan, tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat. Menurut dia, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan SKT.

Aziz menyatakan, SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara FPI selama ini diklaim mampu membiayai segala kegiatan secara mandiri.

“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” paparnya.

Ia menjelaskan, FPI sebetulnya sudah mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, menurut Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Aziz, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI juga sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal.

“Seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” imbuhnya.

Baca: Panglima TNI Diminta Jelaskan Maksud Rantis Pamer Kekuatan di Depan Markas FPI

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan sebelumnya menyatakan status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir sejak Juni 2019 lalu.

FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *