
Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus gratifikasi terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut menerima gaji bulanan hampir Rp19 juta sebagai pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Karyawan Kejagung, Agung Wahyu Adi Prasetyo dalam lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi kasus gratifikasi Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2020), dilansir CNN Indonesia.
Baca: Jaksa Pinangki Disebut 23 Kali Keluar Negeri Terkait Djoko Tjandra
Secara rinci, Agung menyebut Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menerima gaji sebesar Rp18.911.750.
“Dalam satu bulan terdakwa Rp18.911.750,” ujar Agung dalam sidang.
Agung merinci, gaji tersebut termasuk sejumlah tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600, dan tunjangan makan sebesar Rp731.850 per bulan. Sedangkan gaji pokok Pinangki sebagai jaksa golongan 4A sebesar Rp9.432.300.
Sementara itu, total dalam setahun, Agung menyebut gaji Pinangki mencapai Rp113 juta.
“Di BAP bapak di halaman tiga gaji pokok selama setahun sebesar 113 juta. Itu gaji pokok sudah termasuk tunjangan?” Ujar kuasa hukum Pinangki dalam sidang.
“Sudah termasuk,” jawab Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa Pinangki terakhir menerima gaji sebagai pegawai Korps Adhyaksa pada September. Itu merupakan gaji terakhir pascapenetapan Pinangki sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Djoko Tjandra pada Agustus lalu.
Baca: Beli BMW hingga urus kecantikan di AS, cara Pinangki ‘cuci’ Rp16 miliar lebih
Pinangki didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus gratifikasi dengan Djoko Tjandra yakni terkait gratifikasi, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Dalam surat dakwaannya, jaksa meyakini Pinangki terbukti menerima uang US$500 ribu dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.***