Jumat, 29 Maret 2024

Viral, Bos Perusahaan di Halmahera Asal China Larang Karyawannya Ibadah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
PT. HOUNGLU melarang karyawan melaksanakan ibadah
PT. HOUNGLU melarang karyawan melaksanakan ibadah

Halmahera (Riaunews.com) – Sebuah video yang berisikan perdebatan antara karyawan dan petinggi perusahaan berbahasa China viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi lantaran sang petinggi perusahaan melarang karyawan melaksanakan ibadah di hari Jumat dan Ahad.

Baca: Tak terbendung, TKA China terus berdatangan ke Bintan di tengah pandemi, total ada 1.125 Orang

Dalam video itu diketahui jika perusahaan subkontraktor di perusahaan Industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), PT. HOUNGLU melarang karyawan melaksanakan ibadah.

Hal tersebut berdasarkan video yang diunggah ke media sosial dan viral pada Kamis (5/11/2020). Dalam video berdurasi 11 menit 13 detik itu, berisi perdebatan antara karyawan dengan pihak perusahaan yang terdiri atas penerjemah dan salah satu petinggi perusahaan berbahasa China. Pihak perusahaan diduga telah merampas hak-hak karyawan untuk melaksanakan ibadah.

“Bapak berinvestasi di negara kita, jadi mesti ikut aturan di negara kita. Bapak kan melarang kami di hari Minggu tidak boleh beribadah, itu merebut HAM kami. Kejadian ini bukan baru di (HUMLU), kami kemarin di (IPK) pernah begitu pak, bahkan kami terancam dipecat karena pergi beribadah, dan kami jelaskan ke Manager WO bahwa di negara kita hari Minggu dan harus Jumat wajib beribadah,” kata salah satu karyawan.

Selain itu, karyawan subkontraktor di perusahaan ini juga mengeluhkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur. Para pekerja juga mempertanyakan besaran upah yang mereka peroleh dari pihak perusahaan.

Baca: Ratusan Warga Ketapang mengamuk bawa besi dan balok usir TKA China

“Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan dari mana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah,” kata seorang karyawan.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keteranga resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT IWIP. Mereka beralasan masih melakukan investigasi terhadap masalah ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *