Sabtu, 20 April 2024

Beredar Surat PTPN VIII Minta Pesantren Agrokultural Milik Habib Rizieq Dikosongkan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Surat PTPN
Beredar surat dari PTPN VIII yang meminta Pondok Pesantren Agrokultural mengosongkan lahan milik mereka.

Bogor (Riaunews.com) – Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan netizen saat ini. Kini beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta pesantren itu dikosongkan.

Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu (23/12/2020). PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Jalan masuk Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab
Jalan masuk Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu juga menegaskan, pengelola pesantren Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima. Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.

“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak, akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan,” tulis akun tersebut dalam postingan lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *