Jumat, 29 Maret 2024

Pakar Otda: Jokowi Telah Melanggar UU Izinkan Risma Rangkap Jabatan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan
Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan.

Jakarta (Riaunews.com) – Rangkap jabatan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial RI oleh Tri Rismaharini alias Risma dinilai melanggar dua undang-undang (UU). Ia pun disebut bis diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran sumpah jabatan.

Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan Risma tidak bisa merangkap dua jabatan tersebut hanya bermodal izin Jokowi. Sebab ada undang-undang yang tegas mengatur hal tersebut.

“Atas izin Presiden? Itu berarti Presiden langgar undang-undang dong. Izin Presiden perintah lisan. Izin lisan tidak ada dalam aturan main berpemerintahan,” kata Djohan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12/2020).

Mantan Plt Gubernur Riau ini menjelaskan, aturan pertama yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.

Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kasus KDH (kepala daerah) bila langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajiban KDH, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat” cetusnya.

Aturan kedua yang dilanggar dalam kasus Risma adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.

Johan mengatakan larangan rangkap jabatan dibuat agar pejabat negara bisa fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Maksudnya agar dia bisa fokus bekerja dalam jabatan sebagai jabatan barunya dan juga jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya,” ucap Djohan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Tri Rismaharini sebagai menteri sosial. Saat dilantik, Risma masih punya masa jabatan sebagai Wali Kota Surabaya hingga Februari 2021.

Risma mengatakan ia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga ia akan tetap menjadi wali kota dan menteri untuk sementara.

“Karena masih merangkap Wali Kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden, saya cuman ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya ga meresmikan itu,” tutur Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (23/12).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *