Politisi Nasdem ini Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli AS

Wali Kota Dumai Zulkifli AS
Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Haslinar, yang merupakan politisi Partai Nasdem, terkait adanya dugaan aliran dana kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P TA 2017 dan APBN 2018, Rabu (2/12/2020).

“Dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/12).

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya berbarengan dengan pemeriksaan Haslinar.

Kedua saksi itu adalah, Yusman selaku anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Nasdem periode 2014-2019, dan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai periode 2014-2017.

Untuk saksi Yusman, penyidik mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai.

Sedangkan saksi Marjoko, penyidik mengkonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Duma tahun 2017.

Zulkifli AS merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Zulkifli telah ditahan pada Selasa (17/11) dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak ditahan hingga 6 Desember 2020. Dia diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *