Kamis, 18 April 2024

Sepanjang 2020 Terdapat 84 Kasus Kekerasan Pada Wartawan, AJI: Polisi Jadi Pelaku Utama

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kekerasan pada wartawan
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. (Foto: Tempo.co)

Jakarta (Riaunews.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 84 kasus kekerasan yang menimpa wartawan di berbagai daerah di Tanah Air sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2020.

Secara terperinci, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus.

Ketua AJI, Abdul Manan, mengatakan setidaknya ada 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah sepanjang 7-21 Oktober 2020.

Ironisnya, pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi, institusi yang seharusnya menegakkan hukum. Dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa, meski dua hari kemudian dibebaskan.

“Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus,” kata Abdul Manan dalam konferensi daring ‘Tahun Kelam Bagi Jurnalis Indonesia’ di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Tak hanya itu, Manan juga menjabarkan setidaknya ada dua kasus kekerasan yang terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang dilaporkan ke polisi. Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Saat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Tentunya, menurut Manan, kasus kekerasan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh polisi. Saat terjadi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP pada akhir September 2019 lalu, setidaknya ada 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Ada empat kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan 3 kasus di Polda Sulawesi Barat. Sampai sekarang kasusnya belum ada kemajuan,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *