Jumat, 29 Maret 2024

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum: Sayuti Munthe Adalah Pejuang Demokrasi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mobil polisi hancur
Satu unit mobil polisi lalu lintas hancur jadi sasaran emosi massa pendemo penolakan UU Cipta Kerja di Pekanbaru. (Foto: Cakaplah)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di depan Hotel Tjokro Pekanbaru, dengan tersangka Sayuti Munthe kembali digelar, Selasa (23/2/2021).

Sidang yang berlangaung di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual ini dipimpin Hakim Mahyudin dan didampingi Iwan Irawan dan Basman masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB melalui persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dengan agenda pembacaan pledoi.

Tim Penasehat Hukum terdakwa yang berasal dari LBH Pekanbaru, dihadiri Rian Sibarani. SH, Noval Setiawan, SH, dan Christian Hutasoit, SH telah membacakan Pledoi bagi Terdakwa Sayuti Munthe, yang berjudul Terdakwa adalah Pejuang Demokrasi

Disebutkan, terdakwa Sayuti memang aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau, ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia.

“Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa,” kata pengacara membacakan pledoi.

Dilanjutkan penasehat hukum, ada beberapa kasus yang hampir serupa pasca aksi penolakan Omnibuslaw yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Pada aksi tersebut juga mengalami banyaknya kerusakan fasilitas umum hingga menyebabkan para demonstran diseret ke meja hijau.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara : 1873/Pid.B/2020/PN.PLG terdakwa dalam perkara tersebut juga berstatus sama dengan terdakwa Sayuti Munthe yang juga sedang dalam masa studi perkuliahan, dihukum dengan pidana penjara selama 10 bulan dan dijatuhi pidana percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Dalam analisis yuridis dan fakta persidangan yang terungkap ada beberapa hal yang dapat disimpulkan terkait atas Dugaan Pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law.

“Fakta persidangan didapati bahwa terdakwa tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung. Bahwa terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala,” baca kuasa hukum.

Sayuti munthe yang didakwa bersama terdakwa Guntur dalam berkas terpisah tidak saling mengenal, baik sebelum kejadian maupun saat kejadian pengrusakan mobil PJR Polda Riau berlangsung.

“Sehingga dapat disimpulkan persekongkolan tidak pernah terjadi antara terdakwa Sayuti Munthe maupun terdakwa Guntur atau 20 orang lainnya yang belum tertangkap sampai saat ini. Oleh karna itu unsur secara bersama-sama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjutnya.

Selanjutnya Penasehat Hukum menyakini unsur Bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Sayuti Munthe dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)

Di luar pledoi, terdakwa Sayuti Munthe juga mohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sayuti Munthe mangatakan menyesal telah melakukan perbuatan dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulanginya lagi. Ia juga meminta hakim untuk mempertimbangkan masa studi perkuliahan yang sedang dijalaninya.

Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Maret 2021 mendatang dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *