Kamis, 18 April 2024

Besok Abu Janda Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda.

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai melalui cuitannya di media sosial Twitter.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan pemeriksaan untuk laporan polisi (LP) berbeda itu akan dilakukan pada Kamis (4/2/2021).

“Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP nomor 52. Ini yang menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/2).

Rusdi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu kepada Polri sesuai dengan tugasnya.

Dia pun meminta agar publik tak melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada kegaduhan untuk merespons kasus tersebut.

“Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka,” kata dia.

Rusdi menjelaskan bahwa penyidik telah rampung memeriksa Abu Janda untuk perkara lain yang dilaporkan terhadap dirinya pada Senin (1/2). Abu Janda dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Usai pemeriksaan, Abu Janda mengatakan bahwa dirinya telah membawa tas berisi pakaian saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan lantaran dirinya sudah siap untuk ditahan penyidik.

“Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apapun yang terjadi. Saya siap apapun yang terjadi, saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,” kata Abu Janda kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).

Sementara, laporan yang dilayangkan karena Abu Janda diduga menghina Pigai dalam cuitannya soal evolusi teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Permadi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *